Jumat, 20 Juli 2012

Dengan berpedoman pada kelender pendidikan yang dikeluarjkan oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabuoaten Banggai, maka sejak tanggal 19 Juli 2012 untuk wilayah kabupaten banggai dapat meliburkan peserta didik untuk seluruh tingkatan pendidikan.
Tanpa basa-basi, sebagian besar sekolah yang ada di kabupaten Banggai langsung saja meliburkan peserta didiknya, karena kemungkinan harapan mereka bulan ramadhan dapat fokus menjalankan ibadah puasa.
Jika kita cermati kalender pendidikan yang dirilis oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Banggai, sangat rentang pada tidak tercapainya proses pembelajaran minimal yang mana dalam permendiknas no 22 tahun 2007 diamanatkan bahwa proses pembelajaran minimal 34 minggu dalam satu tahun kelender pendidikan, dan jika satuan pendidikan tidak tanggap dalam menyikapi kelender pendidikan tersebut (meramu dan melakukan analisis lebih dalam sebelum memutuskan libur), maka dipastikan 34 minggu dalam setahun tidak dapat terwujud.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar